Seorang Pria dan Satu Wanita Ditangkap Polisi Saat Bertransaksi Narkoba di Tepi Jalan Desa Maburai
WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Dua orang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong ketika bertransaksi di pinggir jalan Desa Maburai, Kecamatan Murung, Pudak Kabupaten, Tabalong, Selasa (9/9/2025) malam.
Kedua pelaku itu adalah seorang pria berinisial SY (46), warga Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan seorang perempuan berinisial RIS (35), warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kronologi penangkapan mereka, menurut keterangan Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno adalah berawal dari informasi warga tentang sering adanya transaksi narkoba, sehingga petugas melakukan penyisiran pada malam hari di tepi jalan Maburai tersebut.
Penangkapan mereka dipimpin Kasat Narkoba, AKP Abdullah, S.H.
"Pada malam itu petugas melihat seorang pria yang ciri -cirinya sesuai dengan informasi warga, kemudian petugas membuntuti orang tersebut, ternyata, pria itu bertemu dengan seorang perempuan," ujar Joko.
Saat didekati petugas, lanjutnya, pelaku SY terlihat membuang sesuatu, saat diperiksa pelaku mengaku membuang 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang dibalut dengan tisu.
"SY mengakui bahwa barang tersebut dipesan oleh pelaku RIS, dan ketika itu RIS juga tak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang itu adalah pesanannya," ucapnya.
Keduanya kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Turut disita juga barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,69 gram, 1 lembar tisu, 2 buah gawai berwarna hitam dan hijau Tosca.(wartabanjar.com/hrd)
Editor: Yayu