POLEMIK PAW KPU Banjarbaru: Keputusan Tertahan, Semua Mata Tertuju ke KPU RI

Keempatnya diberhentikan KPU RI pada Februari 2025 dengan alasan melanggar kode etik. Meski gugatan mereka ditolak oleh PTUN Jakarta pada 27 Agustus lalu, para eks komisioner tak tinggal diam dan kembali mengajukan banding.

“Kami mendapat informasi mereka mengajukan banding. Itu hak mereka. Tapi di sisi lain, kami tidak bisa berbuat banyak karena keputusan PAW tetap berada di tangan KPU RI,” terang Tenri.

Menurut Tenri, dari sisi administratif keempat calon PAW telah memenuhi seluruh syarat. Mereka pun tidak ada yang mengundurkan diri.

“Dari uji kelayakan dan kepatutan semuanya lolos. Tinggal menunggu keputusan pusat, apakah harus menunggu inkrah atau bisa jalan lebih dulu untuk mengisi kekosongan jabatan,” pungkasnya.(wartabanjar.com/IKhsan)

editor: nur muhammad