WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Duka mendalam menyelimuti Universitas Negeri Semarang (Unnes) setelah seorang mahasiswa Fakultas Hukum, Iko Juliant Junior, dinyatakan meninggal dunia di RSUP Dr Kariadi, Semarang, Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum mengembuskan napas terakhir, Iko sempat mengigau berulang kali dengan kalimat memilukan: “Ampun Pak, jangan pukuli saya lagi.” Ucapan terakhir itulah yang kini menjadi sorotan publik karena dianggap janggal dengan keterangan resmi polisi. Luka Parah dan Kondisi Kritis Dokter yang menangani menyebut Iko mengalami luka lebam di sekujur tubuh, pendarahan hebat, hingga kerusakan serius pada organ limpa. Mahasiswa itu tiba di rumah sakit dalam keadaan kritis setelah diantar anggota Brimob Polda Jawa Tengah sekitar pukul 11.00 WIB. BACA JUGA:VIDEO – VIRAL! Ketua DPRD Wonosobo Salah Ucap Sila Kedua Pancasila di Depan Massa Unjuk Rasa Versi Polisi dan Tanda Tanya Besar Kepolisian menyatakan Iko bersama rekannya, Ilham, mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Dr Cipto, Semarang. Namun, dugaan tersebut dipertanyakan banyak pihak. Pasalnya, kondisi luka Iko serta igauan terakhirnya justru menimbulkan kecurigaan adanya dugaan penganiayaan. Sementara itu, Ilham masih menjalani perawatan intensif dengan kondisi trauma berat. Jejak Misterius Sebelum Tewas Sehari sebelum kejadian, Sabtu (30/8/2025), Iko sempat berpamitan kepada ibunya untuk berangkat ke kampus. Malam harinya, ia menuju Mapolda Jateng untuk menjemput seorang temannya yang sedang ditahan polisi. Dari situlah jejak langkah Iko terputus dan berakhir tragis. Advokat Alumni FH UNNES Turun Tangan Ketua Pusat Bantuan Hukum IKA FH Unnes, Ady Putra Cesario, menegaskan pihaknya akan menggali lebih dalam keterangan dari Ilham. “Kami akan membuka fakta sebenarnya di balik kematian almarhum Iko. Kebenaran harus terungkap,” tegasnya. Kasus ini kini menjadi sorotan besar, baik dari kalangan akademisi maupun masyarakat, yang menuntut transparansi dan keadilan.(Wartabanjar.com/kompascom/berbagai sumber) editor: nur muhammad