WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tangisan pilu dan kekecewaan mendalam menyelimuti ribuan calon jemaah haji Indonesia. Sebanyak 8.400 orang yang sudah menanti lebih dari 14 tahun gagal berangkat ke Tanah Suci pada 2024, gara-gara dugaan korupsi kuota haji senilai Rp1 triliun di tubuh Kementerian Agama.
Fakta Mengejutkan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan praktik kotor ini terjadi pada masa jabatan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Ada 8.400 jemaah yang sudah antre lebih dari 14 tahun gagal berangkat akibat praktik tindak pidana korupsi ini. Ini jelas ironi besar dan tidak boleh terulang,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).
Menurut aturan, kuota tambahan 20.000 haji 2024 dari Arab Saudi seharusnya dibagi 92% (18.400) untuk haji reguler dan 8% (1.600) untuk haji khusus.
Namun kenyataannya, kuota justru dipotong jadi 50% reguler dan 50% khusus alias 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
“Pembagian seperti ini jelas melanggar Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019. Seharusnya 92 persen – 8 persen, bukan 50:50,” papar Asep.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Akibat manipulasi ini, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri:
Yaqut Cholil Qoumas (eks Menteri Agama)
Ishfah Abidal Aziz (eks staf khusus Menag)

