Kecurigaan keluarga korban membuat kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi. Hasil penyelidikan pun membongkar fakta bahwa korban dianiaya hingga tewas.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya botol miras, 53 butir pil dobel L, dompet korban, serta sprei dan selimut. Saat ini, kepemilikan pil tersebut masih didalami.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Korban Masih Berstatus Istri Sah
Mirisnya, korban ternyata masih memiliki suami sah saat menjalin hubungan terlarang dengan tersangka. Fakta ini semakin menambah sorotan publik terhadap kasus yang penuh dengan drama kelam perselingkuhan, miras, dan obat terlarang.(Wartabanjar.com/detik/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







