WARTABANJAR.COM, BARABAI- Satlantas Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengimbau warga, khususnya anak-anak, agar jangan menggunakan sepeda listrik di kawasan tertentu, demi keselamatan.
Pihaknya mengumumkan area mana saja yang boleh dilintasi sepeda listrik, tentunya dilarang di jalan raya karena berbahaya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Pasal 5.







