Sementara itu, Bupati Balangan H Abdul Hadi mengaku belum mendapat laporan resmi soal keputusan Kejari.
“Saya baru dengar informasinya dari teman-teman media,” ujarnya singkat.
Kejari menegaskan penghentian ini hanya bersifat sementara. Jika PTAM menunjukkan perkembangan positif, pendampingan hukum bisa kembali dilanjutkan.
Kini, publik Balangan menunggu kejelasan nasib proyek air bersih yang digadang-gadang mampu menjawab kebutuhan dasar warga.(Wartabanjar.com/Alfi)
editor: nur muhammad