“Motif pengeroyokan disebabkan semacam persaingan usaha. Awalnya pelaku jengkel karena korban meminta upah yang lebih murah, lalu melakukan penganiayaan,” katanya.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Polres HST Grebek Sindikat Oplosan Beras Subsidi SPHP, 1 Ton Disita Polisi
Karena kejadian tersebut, istri korban langsung melapor ke Polsek Wanaraya.
Pelaku kemudian berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batola beberapa jam setelah kejadian, sedangkan pelaku RD kabur.
“Pelaku RD telah melarikan diri dan kini dalam pengejaran personel gabungan. Sementara korban masih dirawat di rumah sakit dan telah menjalani operasi,” tambah Kasat Reskrim, Iptu Adhi Nurhudaya Saputra.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan tidak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP jo Pasal 170 KUHP.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu