Mendapat laporan, Polsek Anjir Pasar yang dibackup Tim Opsnal Satreskrim Polres Batola segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan intensif.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus saat sedang nongkrong di sebuah warung di pinggir Jalan Trans Kalimantan.
“Benar, tersangka B alias UT berhasil kami amankan bersama barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk menyerang korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Batola, Iptu Adhi N Saputra SH MH.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman pidana penjara.
Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka bacokan di punggungnya.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad







