WARTABANJAR.COM – Kewajiban membayar royalti musik bagi pelaku usaha karaoke sejatinya adalah langkah positif untuk menghormati dan melindungi karya para pencipta lagu. Namun, ketika tarifnya melonjak tajam dan menimbulkan ketidakpahaman di lapangan, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi justru berpotensi melukai ekosistem hiburan itu sendiri. Inilah yang terjadi di Bandungan, Kabupaten Semarang, ketika Wahana Musik Indonesia (WAMI) menetapkan tarif royalti Rp 15 juta per room per tahun, angka yang lima kali lipat lebih tinggi dibandingkan tarif sebelumnya yang hanya berkisar Rp 3 juta. (vri/berbagai sumber)
VIDEO – Royalti Karaoke Rp 15 Juta per Room, Pengusaha: Kok Jadi Nggak Masuk Akal?
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com