Dinkes Balangan Siap Hadapi Efisiensi Tanpa Kurangi Kualitas Layanan

    WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Rencana efisiensi anggaran kembali dijalankan Kementerian Keuangan RI melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam APBN. Meski aturan ini mulai berlaku sejak 5 Agustus 2025, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Balangan mengaku belum menerima surat edaran atau arahan resmi terkait implementasinya.

    Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Balangan, Ahmad Sauki, mengatakan pihaknya hingga kini masih mengacu pada aturan efisiensi anggaran yang sudah diterapkan pada awal tahun 2025 lalu. Kebijakan tersebut diambil menyusul arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi di tahun anggaran berjalan.

    “Pada awal tahun ini kami memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Jadi yang dikurangi hanya kegiatan operasional berupa Perjadin (perjalanan dinas),” ujarnya.
    Sauki menegaskan, pemangkasan hanya berlaku untuk perjalanan dinas, sementara anggaran pelayanan teknis lapangan tetap dialokasikan penuh. “Pelayanan teknis lapangan tetap kami jaga agar tidak terganggu,” tambahnya.

    Meski PMK terbaru sudah resmi berlaku, ia mengaku belum menerima instruksi teknis penerapan efisiensi tersebut. “Kemungkinan dalam minggu ini akan ada informasi lebih lanjut,” katanya.

    Ia memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada layanan kesehatan masyarakat. Hal ini menjadi komitmen Dinkes Balangan mengingat instansinya bersentuhan langsung dengan warga melalui berbagai program seperti Home Care dan pelayanan di puskesmas.

    Baca Juga :   Fadillah Arbi Tampil di Moto3 Austria

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI