WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Puluhan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalsel, Kamis (14/8/2025). Mereka mendesak penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 agar dijalankan secara maksimal, khususnya terkait larangan angkutan batu bara dan kelapa sawit melintas di jalan umum. Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, mengakui bahwa masih ada kendaraan angkutan hasil tambang dan perkebunan yang melintas di jalur utama, meski hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku. BACA JUGA: BREAKING NEWS: Truk Kontainer Tabrak Depan SDN 1 Landasan Ulin Selatan di Pembataan “Memang masih ada angkutan batu bara dan sawit yang lewat di jalan raya. Padahal jelas ini bertentangan dengan Perda. Para mahasiswa minta ketegasan, apalagi sudah beberapa kali terjadi kecelakaan akibat hal ini. Kita sebagai Dewan juga malu jika aturan yang sudah dibuat tidak ditegakkan,” tambahnya. Kartoyo mengatakan, PMII juga mengusulkan agar DPRD Kalsel segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti setelah menerima surat resmi dari PMII. “Kami minta surat mereka segera dikirim. Targetnya bulan ini bisa kita masukkan dalam agenda rapat, tentu melalui Banmus atau paripurna untuk mengubah jadwal,” jelasnya. Ia menambahkan, DPRD Kalsel bersama pemerintah provinsi akan terus mendorong penegakan Perda tersebut demi keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lalu lintas di daerah. (Ramadan) Editor: Yayu