Nikah Siri Masih Marak di HST! PA Barabai Bongkar Risiko Hukum yang Mengintai Perempuan dan Anak
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Fenomena nikah siri ternyata masih merajalela di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Hingga Juli 2025, Pengadilan Agama (PA) Barabai Kelas IB mencatat 90 perkara permohonan isbat nikah, angka yang dinilai cukup tinggi dan memicu keprihatinan.
Panitera PA Barabai, Anshari Saleh, mengungkapkan, tingginya jumlah perkara ini salah satunya dipicu program sidang di luar gedung yang digelar di sejumlah desa seperti Mantaas, Hapulang, dan Bulayak.
Menurutnya, alasan pasangan memilih menikah siri dan baru mengajukan isbat biasanya karena tidak memenuhi persyaratan administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau pernikahan dilakukan saat calon istri masih di bawah umur.
“Banyak yang mengira menikah sah secara agama sudah cukup. Padahal, secara hukum negara, pernikahan itu tidak tercatat. Ini bisa merugikan pihak perempuan dan anak di kemudian hari,” ujar Anshari, Senin (11/8/2025).
BACA JUGA:9 NAGA SULUT BERDUKA! Cucu Pengusaha Tony Tanos Tewas Ditikam Residivis, Ini Penyebabnya
Risiko Berat bagi Perempuan dan Anak
Anshari menegaskan, nikah siri meski sah secara agama memiliki risiko hukum yang serius. Perempuan tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga, dan akan kesulitan menuntut hak nafkah, warisan, serta harta bersama.
Anak hasil nikah siri juga rawan menghadapi hambatan pencatatan kelahiran, hak waris, dan penetapan status hukum terhadap ayah biologisnya.
Bagi pasangan yang ingin mengurus isbat nikah, PA Barabai mensyaratkan dokumen seperti fotokopi KTP suami-istri, kartu keluarga, surat keterangan nikah tidak tercatat dari KUA setempat, surat pernyataan menikah yang diketahui kepala desa, dan akta cerai bagi yang berstatus janda atau duda. Lama persidangan tergantung pada pemeriksaan majelis hakim.
PA Barabai juga menyediakan layanan prodeo bagi masyarakat kurang mampu. “Ada Prodeo DIPA untuk 43 perkara, Prodeo kerja sama dengan Baznas untuk 24 perkara, dan Prodeo murni. Syaratnya melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa setempat,” jelas Anshari.
Meski berbagai kemudahan telah diberikan, Anshari mengakui masih ada kendala besar dalam mengedukasi masyarakat, terutama di pedesaan. Rendahnya pemahaman hukum, faktor budaya, keterbatasan informasi, serta anggapan proses rumit atau mahal menjadi penghalang utama.
Ia berpesan agar pasangan yang sudah menikah siri segera mengurus isbat nikah demi perlindungan hukum. “Hal ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, terutama perempuan dan anak,” tegasnya.(wartabanjar.com/Adew)
editor: nur muhammad