Atas perbuatannya, Najwar Rifani dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek Bati-Bati, AKP Winarto, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Tanah Laut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Ini hasil kerja sama dengan masyarakat yang peduli dan berani melapor,” tegas AKP Winarto.
Ia juga mengimbau agar masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Jangan ragu untuk melapor. Narkotika adalah musuh bersama,” tutupnya.(Wartabanjar.com/Gazali)
editor: nur muhammad







