Jaringan Peredaran Narkotika di Kintap Terungkap, Polres Tanah Laut Tangkap Pengedar

Pelaku juga mengaku telah menjual sebagian sabu kepada YASIR (DPO) senilai Rp300.000 dan biasa mengedarkannya kepada para buruh dan sopir angkutan di sekitar Kecamatan Kintap.

BACA JUGA: Terekam Jelas CCTV! Pria Misterius Gondol Tas Karyawan Penginapan di Tarakan Banjarmasin

Seluruh barang bukti telah disita dan pelaku ditahan di Polres Tanah Laut.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tanah Laut melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasinya untuk peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersama-sama memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.(Gazali)

Editor: Yayu