Pelaku juga mengaku telah menjual sebagian sabu kepada YASIR (DPO) senilai Rp300.000 dan biasa mengedarkannya kepada para buruh dan sopir angkutan di sekitar Kecamatan Kintap.
BACA JUGA: Terekam Jelas CCTV! Pria Misterius Gondol Tas Karyawan Penginapan di Tarakan Banjarmasin
Seluruh barang bukti telah disita dan pelaku ditahan di Polres Tanah Laut.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tanah Laut melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasinya untuk peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersama-sama memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.(Gazali)
Editor: Yayu







