WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Seorang pria berinisial S berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Laut karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Kintap Kecil, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas kemudian menggerebek rumah tersangka serta berhasil menangkapnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 5 paket sabu yang disembunyikan di lantai kamar.
Pria bernama Syarifudin bin Abdurahman itu tertangkap basah sedang menimbang dan mengemas sabu untuk diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan sabu seberat 5 gram dari seorang pria berinisial TOMY (DPO) melalui sistem “ranjau.”
Sabu itu dibeli seharga Rp7.000.000 dengan sistem utang dan dicicil.
Pelaku juga mengaku telah menjual sebagian sabu kepada YASIR (DPO) senilai Rp300.000 dan biasa mengedarkannya kepada para buruh dan sopir angkutan di sekitar Kecamatan Kintap.
BACA JUGA: Terekam Jelas CCTV! Pria Misterius Gondol Tas Karyawan Penginapan di Tarakan Banjarmasin
Seluruh barang bukti telah disita dan pelaku ditahan di Polres Tanah Laut.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tanah Laut melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasinya untuk peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.







