TAKUT KENA ROYALTI, Kafe-Kafe Ramai-Ramai Stop Putar Lagu Indonesia, Industri Musik Terancam!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Fenomena kafe dan tempat usaha yang enggan memutar lagu-lagu Indonesia karena ketakutan soal royalti semakin meluas. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bakal turun tangan untuk menyelesaikan polemik yang dinilai merugikan banyak pihak.
“Nanti kita benahi supaya ada jalan keluar yang win-win solution, karena memang ada kesalahpahaman dan ketakutan semacam itu,” ujar Fadli di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, Minggu (3/8/2025).
Kafe Pilih Diam, Lagu Lokal Tergusur
Sejumlah kafe, terutama di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, disebut mulai berhenti memutar lagu-lagu Indonesia. Sebagian memilih menggantinya dengan lagu-lagu barat, musik instrumental, atau bahkan tidak memutar musik sama sekali demi menghindari potensi jerat hukum royalti.
BACA JUGA:BREAKING! Badai Mengintai Kalimantan Selatan: Suhu Naik Drastis, Petir Berpotensi Hajar Banjarmasin!
Hal ini terjadi setelah kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh sebuah restoran Mie Gacoan di Bali mencuat ke publik. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) bahkan telah melaporkan restoran tersebut dan menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka karena diduga memutar lagu tanpa izin sejak 2022.
Fadli Zon: Jangan Sampai Lagu Indonesia Jadi Korban
Fadli Zon menegaskan bahwa persoalan royalti ini tak bisa hanya ditangani oleh Kementerian Kebudayaan, melainkan harus dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya dalam konteks perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual (HAKI).
“Kami berharap lagu-lagu Indonesia semakin semarak. Tapi ini harus kita dudukkan bersama, lintas kementerian dan lembaga. Harus ada kejelasan aturan tanpa menakut-nakuti,” tegasnya.
Menurut Fadli, pihaknya akan segera menginisiasi koordinasi antarinstansi agar pelaku industri musik dan pemilik usaha bisa mendapatkan kepastian hukum sekaligus solusi yang adil.
Royalti atau Teror?
Polemik ini menjadi preseden penting bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia. Di satu sisi, hak cipta harus dihargai, namun di sisi lain, sosialisasi aturan dan mekanisme pembayaran royalti dinilai belum jelas dan justru menimbulkan ketakutan.
“Kita akan bicara. Jangan sampai orang takut menyetel lagu Indonesia, lalu justru karya lokal dikorbankan. Ini harus kita selesaikan bersama,” tutup Fadli.(Wartabanjar.com/kompas/instagram/tiktok/berbagai sumber)
editor: nur muhammad