WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat II untuk menyetujui dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, Senin (4/8/2025). Kedua Raperda tersebut adalah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta tentang Penyelenggaraan Kearsipan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2025-2029. Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas lancarnya proses pembahasan hingga pengesahan perda. “Alhamdulillah, hari ini semua berjalan lancar. Perda insentif dan kemudahan investasi diharapkan menjadi landasan kuat untuk mendorong masuknya investor ke Banjarmasin," ujar Yamin. Ia mengataka, semuanya tentunya tetap harus sesuai aturan, regulasi, dan undang-undang yang berlaku agar investor merasa aman dan terlindungi secara hukum. Ia menjelaskan, kehadiran perda ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di Kota Seribu Sungai. Pihaknya ingin menciptakan iklim investasi yang sehat, sehingga pembangunan kota bisa semakin cepat dan merata. Terkait Perda Penyelenggaraan Kearsipan, Wali Kota menekankan pentingnya tata kelola arsip yang lebih profesional, sebab bukan hanya sebagai tempat penyimpanan, tetapi juga cerita dan sejarah Kota Banjarmasin. Ia menambahkan, arsip-arsip penting harus dikelola dengan rapi dan teratur. "Dengan perda ini, kami berharap pengelolaan arsip semakin baik dan sesuai standar,” sambung Yamin. Sementara itu, penetapan RPJMD 2025–2029 menjadi pijakan penting bagi pemerintah kota dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan lima tahun ke depan. Yamin menegaskan, RPJMD akan mengarahkan berbagai kebijakan strategis, mulai dari pengelolaan sampah, pemulihan fungsi sungai sebagai identitas kota, hingga peningkatan pelayanan publik. “RPJMD ini adalah kompas pembangunan. Kita ingin Banjarmasin maju, tetapi tetap mempertahankan identitasnya sebagai kota sungai. Salah satu fokus kita adalah mengembalikan kejayaan sungai sekaligus mengelola sampah dengan lebih baik,” lanjutnya. BACA JUGA: Buaya Kembali Muncul di Sungai Jembatan Kuranji Tanggapan DPRD Kota Banjarmasin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini, menanggapi hal ini dengan mengatakan bahwa kedua perda yang disahkan menjadi payung hukum yang krusial bagi pemerintah kota. “Perda ini akan memperkuat iklim investasi dan memperbaiki tata kelola arsip. Sedangkan RPJMD menjadi panduan bagi seluruh SKPD untuk melaksanakan program pembangunan sesuai visi dan misi Wali Kota,” tuturnya. Ia menegaskan, DPRD akan mengawal pelaksanaan perda dan RPJMD ini agar benar-benar memberi manfaat nyata. “Kita juga ingin memastikan bahwa setiap program yang tertuang dalam RPJMD dapat dijalankan dengan baik, tepat sasaran, dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Banjarmasin,” tegas Isnaini. Pemerintah dan DPRD sepakat untuk terus bekerja sama demi mewujudkan Banjarmasin yang maju, nyaman, dan berdaya saing tinggi di berbagai sektor. (Ramadan) Editor: Yayu