Mantan Brand Manager PT Pos Gelapkan Miliaran Rupiah, Korupsi Guncang Kantor Pos Pelaihari dan Batutungku!

Ia menambahkan, proses selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Tersangka H, karena perbuatannya itu, dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Secara subsider, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: Dua Maling di Banjarmasin Gondol Sepeda Motor Parkir di Tepi Jalan Tengah Malam

Saat ini, tersangka H telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarmasin sembari menunggu proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Untuk sementara terdakwa akan kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Banjarmasin guna proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” kata Akhmad Rifani.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas.

Masyarakat pun menanti keadilan ditegakkan dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini. (Gazali)

Editor: Yayu