WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Seorang mantan Brand Manager PT Pos Indonesia (Persero) KCP Pelaihari 70800 berinisial H, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut terkait dugaan penggelapan uang kas dan manipulasi transaksi nasabah senilai lebih dari Rp1,6 miliar. Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Kamis (31/7/2025), di Tanah Laut. Tersangka H, yang sebelumnya menjabat sebagai Mantan Brand Manager KCP Pelaihari PT Pos Indonesia (Persero), diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya. Modus operandinya meliputi penggelapan dana kas PT Pos Indonesia (Persero) KCP Pelaihari 70800 dan manipulasi pencatatan serta transaksi nasabah. Tak hanya itu, ia juga diduga melakukan manipulasi transaksi penarikan tabungan dalam layanan e’Batarapos pada PT Pos Indonesia (Persero) KCP Batutungku 70872. Perbuatan pidana ini terungkap terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat ulah tersangka H ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp1.642.127.123,00 (satu miliar enam ratus empat puluh dua juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Akhmad Rifani, membenarkan penyerahan ini. "Kami hari ini telah menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," ujarnya. Ia menambahkan, proses selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Tersangka H, karena perbuatannya itu, dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsider, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. BACA JUGA: Dua Maling di Banjarmasin Gondol Sepeda Motor Parkir di Tepi Jalan Tengah Malam Saat ini, tersangka H telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarmasin sembari menunggu proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. "Untuk sementara terdakwa akan kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Banjarmasin guna proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin," kata Akhmad Rifani. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas. Masyarakat pun menanti keadilan ditegakkan dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini. (Gazali) Editor: Yayu