WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar gembira buat kamu pemilik mobil bekas! Kini, proses balik nama kendaraan bekas tak lagi dikenakan biaya alias gratis. Tak hanya itu, kamu juga tak perlu repot pinjam KTP pemilik lama saat memperpanjang STNK. Semuanya bisa diurus dengan lebih praktis dan legal atas nama sendiri.
Biasanya, proses perpanjangan STNK kendaraan bekas terhambat karena syarat wajib menyertakan KTP pemilik sebelumnya. Sayangnya, banyak pemilik lama yang enggan meminjamkan identitasnya. Tapi tenang, sekarang kamu bisa mengurus STNK pakai KTP sendiri asal sudah melakukan balik nama kendaraan.
Balik Nama Mobil Bekas Resmi Bebas Biaya!
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan itu ditegaskan bahwa:
Objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk penyerahan pertama, yaitu saat membeli kendaraan baru dari dealer.
BACA JUGA:Pengendara Vixion Tewas di Jalan Brigjen H Hasan Baseri
Sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya (mobil bekas), tidak lagi dikenakan BBNKB. Artinya, kamu bisa balik nama mobil bekas tanpa perlu bayar bea balik nama.
Syarat Balik Nama Mobil Bekas
Untuk melakukan proses balik nama, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
STNK asli dan fotokopi
SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) pajak kendaraan







