Polisi Geledah Rumah Petani di Kotabaru, Temukan 17 Paket Sabu

BACA JUGA: Operasi Sikat Intan 2025: Polsek Awayan Ungkap Penyelewengan Distribusi Ratusan Tabung Kosong LPG 3 Kg

”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Kotabaru. Masyarakat diharapkan berani melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas IPTU Sidiq, dikutip dari laman Polres Kotabaru, Rabu (30/7/2025).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotabaru, IPTU Agus Riyanto mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

”Narkoba adalah musuh kita bersama. Dengan kerja sama masyarakat, kami bisa mencegah peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

YH kini ditahan di Mapolres Kotabaru dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yayu)

Editor: Yayu