Kapolres Banjar Imbau Warga Waspada Karhutla, Terdapat Sejumlah Titik Rawan Api di Kabupaten Banjar
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si mengimbau masyarakat Kabupaten Banjar agar sekarang lebih berhati-hati karena memasuki musim kemarau, dimana potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) besar terjadi.
Hal ini seiring dengan telah dikeluarkannya maklumat dari Kapolda Kalsel yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dengan Nomor: MAK/3/V/2025 tentang Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Banjar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang selama ini telah menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, lingkungan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
Terlebih lagi, Kabupaten Banjar menjadi salah satu kawasan yang kerap mengalami Karhutla.
Kabupaten Banjar yang memiliki beberapa titik kawasan rawan Karhutla seperti Kecamatan Sungai Pinang, Karang Intan, Martapura Timur, Martapura Barat, Sungai Tabuk, dan Gambut.
Wilayah-wilayah tersebut sebagian besar memiliki lahan gambut dan semak belukar yang sangat rentan terhadap kebakaran di musim kemarau
Kapolres menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apapun.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan, baik sengaja maupun karena kelalaian, dapat dijerat dengan sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku yang sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. Ini bukan ancaman biasa, tapi bentuk komitmen serius dalam penegakan hukum demi kelestarian lingkungan,” tegasnya, dikutip dari laman Polres Banjar, Rabu (30/7/2025).
Lebih lanjut, Kapolres Banjar mengingatkan kepada seluruh penanggung jawab usaha dan kegiatan di bidang kehutanan, pertanian, maupun perkebunan untuk menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya individu, tetapi badan usaha yang terbukti melakukan pembakaran juga akan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
BACA JUGA: Operasi Sikat Intan 2025: Polsek Awayan Ungkap Penyelewengan Distribusi Ratusan Tabung Kosong LPG 3 Kg
“Kami mendorong seluruh warga masyarakat Kabupaten Banjar untuk proaktif. Bila melihat adanya titik api atau mendapati tindakan pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan ke Polres Banjar atau kantor Polisi terdekat, ataupun melalui call center 110. Kolaborasi masyarakat adalah kunci keberhasilan pengendalian Karhutla,” imbau AKBP Dr. Fadli.
Kepolisian juga terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah-daerah rawan Karhutla.
Bersama instansi terkait BPBD, Manggala Agni, Damkar, dan masyarakat peduli api.
Upaya deteksi dini dan respon cepat terus dioptimalkan untuk meminimalisir potensi kebakaran hutan dan lahan skala besar.
Mengakhiri keterangannya, Kapolres Banjar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga lingkungan dan ikut serta dalam penanggulangan Karhutla demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.
“Mari kita jaga hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Banjar tetap hijau, lestari, dan bebas dari bencana asap. Bersama kita pasti bisa mencegah, bersama kita pasti bisa menyelamatkan bumi,” pungkasnya. (Yayu)
Editor: Yayu