Adapun total barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku yakni:
Empat paket serbuk kristal diduga sabu dengan total berat ±1,62 gram, beberapa alat hisap, pipet kaca, sendok dari sedotan plastik.
Dompet dan handphone, uang tunai sebesar Rp 650.000, satu unit sepeda motor.
“Ketiganya kini sudah diamankan di sel tahanan Polres Balangan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Eko.
Polres Balangan terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Balangan.(Alfi)
Editor Restu







