WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dunia pendidikan tinggi Indonesia diguncang perubahan besar! Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengumumkan bahwa pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN) kini bukan lagi menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), melainkan langsung berada di tangan Presiden Republik Indonesia. “Selama ini penentuan rektor oleh Dikti, tapi hasil komunikasi kami dengan Mensesneg, Mendikti, dan Bapak Presiden, diputuskan bahwa ke depan, rektor ditentukan langsung oleh Presiden,” ujar Tjahjo saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017). Antisipasi Ancaman Ideologi di Kampus Keputusan ini disebut sebagai langkah antisipatif pemerintah terhadap penyusupan ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila di lingkungan kampus. Tjahjo menekankan pentingnya tanggung jawab rektor dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan dan menjaga keseragaman arah kebijakan pendidikan tinggi. BACA JUGA:TERUNGKAP Penyebab Tewasnya Pria di Mu’ui Haruyan dengan Kepala Terbungkus Plastik “Gerakan-gerakan di kampus perlu dicermati. Rektor harus bertanggung jawab penuh. Karena itu, proses penyeragaman arah kampus harus melalui keputusan Presiden,” tegasnya. Kampus Negeri dan Swasta Tak Boleh Dibeda-bedakan Lebih lanjut, Tjahjo menyoroti pentingnya sinergi antara perguruan tinggi negeri dan swasta. Ia menyampaikan bahwa dalam hal bantuan, kontribusi, dan kerja sama, keduanya harus diperlakukan secara setara karena sama-sama memiliki visi dan misi pendidikan nasional. “Pak Mendikti minta agar tidak ada lagi pembedaan antara perguruan tinggi negeri dan swasta. Keduanya memiliki program dan komitmen yang sama demi mencerdaskan kehidupan bangsa,” tuturnya. Mekanisme Ala Gubernur, Tapi Tetap Rahasia Saat ditanya tentang mekanisme teknis pemilihan rektor oleh Presiden, Tjahjo menyebut bahwa sistemnya mirip dengan proses pemilihan pejabat seperti sekda, bupati, wali kota, hingga gubernur. Namun ia enggan menjabarkan detailnya lebih lanjut, karena dianggap sebagai ranah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). “Mekanismenya sudah baku. Sama seperti pengangkatan pejabat daerah yang juga sepengetahuan Presiden. Tapi untuk teknisnya, silakan tanya langsung ke Pak Mendikti,” katanya. Tjahjo menyimpulkan bahwa penunjukan rektor akan melibatkan forum konsultasi antara Mendikti dan Presiden, demi memastikan pemimpin kampus benar-benar layak dan sejalan dengan ideologi negara. “Ada forum konsultasi antara Pak Mendikti dan Bapak Presiden untuk memutuskan siapa yang menjadi rektor. Ini agar hasilnya utuh dan tidak menimbulkan polemik,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad