WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Isu panas soal dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan gelar akademik kembali mengguncang Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Sebanyak 16 guru besar kampus negeri tertua di Kalimantan Selatan itu kembali diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendiktisaintek. Pemeriksaan dilakukan selama empat hari sejak Senin (21/7/2025) hingga Kamis (24/7/2025), bertempat di Gedung LLDikti Wilayah XI Kalimantan Selatan. Tim pemeriksa yang diturunkan berjumlah 21 orang, menindaklanjuti kasus yang sebelumnya telah mencabut gelar 11 guru besar Fakultas Hukum ULM. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) ULM, Prof Agung Nugroho, angkat bicara terkait pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait langsung dengan LPMPP maupun akan berdampak pada penurunan akreditasi lebih lanjut. BACA JUGA:Rocky Gerung Duga 11 Guru Besar FH ULM yang Dicopot Gunakan ‘Mafia’ Kemendikbudristek “Pemeriksaan ini adalah kelanjutan dari kasus yang sama dan tidak akan memengaruhi akreditasi ULM ke depan, karena sanksi penurunan akreditasi sudah dijatuhkan tahun lalu,” ujar Prof Agung, Kamis (24/7/2025). Seperti diketahui, pada Oktober 2024, akreditasi ULM diturunkan dari A menjadi C oleh BAN-PT sebagai buntut dari skandal akademik yang menimpa Fakultas Hukum. Pencabutan gelar terhadap 11 guru besar kala itu dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap prosedur pengajuan jabatan fungsional akademik. Kini, munculnya kembali pemeriksaan terhadap 16 guru besar lain memunculkan pertanyaan publik: Apakah akan ada pencabutan gelar susulan? Sementara pihak kampus masih belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan Irjen Kemendiktisaintek. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan akademik yang mencoreng integritas dunia pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan.(Wartabanjar.com/iqnatius) editor: nur muhammad