Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disepakati, Bupati HST Siap Lanjutkan Evaluasi ke Provinsi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BARABAI– Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HST menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD HST Lantai II, Senin (21/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HST H. Pahrijani.
Bupati HST, Samsul Rizal di kesempatan ini menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 bersama Badan Anggaran DPRD HST telah dilaksanakan dengan lancar dan konstruktif.
Menurutnya, Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 196 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Raperda yang telah disetujui bersama ini paling lambat tiga hari kerja akan kami sampaikan ke Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati.
Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap kerja sama seluruh pihak, terutama unsur pimpinan dan anggota DPRD HST, untuk dukungan dan masukan selama proses pembahasan Raperda berlangsung.
“Saran, rekomendasi, dan koreksi yang disampaikan oleh DPRD akan menjadi perhatian serius bagi kami dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ucapnya.
Samsul Rizal menambahkan, sinergi dan kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami berharap kerja sama ini akan terus terjalin dengan baik, termasuk dalam rangka penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 nanti,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD HST, H. Pahrijani menyampaikan bahwa kesepakatan Raperda ini merupakan hasil dari pembahasan yang komprehensif dan melibatkan berbagai masukan dari fraksi-fraksi serta mitra kerja.
Ia berharap pengelolaan anggaran daerah bisa lebih efektif dan efisien, serta pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disusun dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Hulu Sungai Tengah.
“DPRD menginginkan agar pengelolaan APBD ke depan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Kami juga berharap catatan-catatan penting yang telah disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja pemerintah daerah,” katanya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Surat Keputusan Persetujuan Bersama oleh Bupati HST Samsul Rizal dan Ketua DPRD HST, H. Pahrijani, disaksikan langsung oleh para hadirin yang mengikuti rapat.
Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, maka Pemkab HST akan segera menindaklanjuti proses evaluasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan menjadi Perda.
BACA JUGA: Harus Istirahat Setelah Pulih dari Keracunan Makanan, PM Israel Benjamin Netanyahu Tak Hadiri Sidang Korupsinya
Selain Bupati dan Ketua DPRD HST, rapat ini juga dihadiri oleh para anggota DPRD, jajaran Forkopimda, staf ahli, asisten, kepala SKPD, dan camat se-HST. (adew)
Editor: Yayu