Dua Raperda Strategis Diajukan! Bupati HST Beberkan Perubahan APBD Rp1,93 Triliun

“Penyesuaian belanja ini tetap memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” tegas Bupati.

Antisipasi Krisis & Bencana

Raperda kedua yang diajukan pemerintah daerah menyangkut penyusunan regulasi tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Bupati menegaskan pentingnya kesiapan daerah dalam menghadapi potensi krisis pangan.

Cadangan pangan sangat vital untuk menghadapi situasi darurat seperti bencana alam, gagal panen, atau lonjakan harga yang ekstrem,” jelasnya.

Raperda ini dirancang sebagai landasan hukum yang kuat dan berkelanjutan untuk proses pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran pangan cadangan bagi masyarakat saat kondisi krisis melanda.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat HST tetap aman dari ancaman kerawanan pangan. Ini bentuk tanggung jawab dan komitmen kami,” tambah Bupati Samsul Rizal.

Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan harapan besar agar dua raperda tersebut bisa dibahas secara produktif bersama DPRD dan segera ditetapkan menjadi perda yang berdampak nyata bagi masyarakat.

“Kami yakin pembahasan yang konstruktif akan menghasilkan regulasi berkualitas, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat HST,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Adew)

editor: nur muhammad

Baca Juga :   Pria Diduga Kesetrum di Banjarmasin Barat, Korban Dilarikan ke RSUD Sultan Suriansyah

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca