“Kami akan prioritaskan untuk audit, mobil operasional yang tidak dipasangi stiker sesuai Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023,” tegas Abdul Hadi, Senin (7/7/2025).
Ia mengatakan bahwa ketentuan stiker bukan sekadar pelengkap, melainkan bentuk akuntabilitas agar masyarakat tahu kendaraan tersebut adalah fasilitas pemerintah, bukan milik pribadi.
“Kalau tidak pakai stiker, bagaimana masyarakat bisa tahu itu mobil pemerintah? Ini harus ditertibkan. Jangan sampai kendaraan dinas disalahgunakan,” tambahnya.
Untuk itu, Bupati meminta seluruh camat ikut mengawasi dan segera melaporkan jika ada kendaraan desa yang belum sesuai ketentuan.(Alfi)
Editor Restu







