Tewaskan Pengendara Motor dan Kabur 23 Hari, Sopir Truk Akhirnya Ditangkap di Jawa Tengah!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kejadian tragis yang sempat menghebohkan warga Banjarbaru pada 4 Juni 2025 akhirnya menemui titik terang. Setelah 23 hari buron, sopir truk yang menyebabkan kematian pengendara motor berinisial AS (20) asal Kotabaru akhirnya berhasil ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah.
Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo, tepat di depan sebuah ritel modern. Korban tewas seketika setelah terlindas truk yang langsung melarikan diri dari lokasi.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis pagi (3/7/2025) di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Kapolres AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan kronologi kejadian mengenaskan tersebut.
“Dump truk datang dari arah Cempaka dan menabrak sepeda motor korban. Setelah melindas tubuh korban, truk terus melaju dan baru berhenti setelah menabrak minibus,” jelas AKBP Pius.
BACA JUGA:GEGER! Diduga Anut Ajaran Menyimpang, Warga Jaranih HST Tolak Sholat dan Puasa, Rumah Nyaris Dibakar
Hasil visum menunjukkan adanya benturan keras di bagian kepala korban yang menyebabkan pendarahan fatal. Namun yang menjadi perhatian publik adalah tindakan sang sopir yang tidak menunjukkan itikad baik.
“Tersangka tidak menolong korban, tidak menghubungi pihak berwajib, dan langsung melarikan diri,” tegas Kapolres.
Buron 23 Hari, Ditangkap di Temanggung
Identitas pelaku akhirnya terungkap. Ia adalah MF (32), sopir truk yang diketahui kabur melalui jalur laut dan berpindah-pindah kota dengan menumpang mobil sayur demi menghindari kejaran aparat.
Berkat penyelidikan intensif dan kerja sama antara Unit Opsnal Buser Polres Banjarbaru dan Kepolisian Jawa Tengah, MF akhirnya ditangkap pada 27 Juni 2025 di tempat persembunyiannya di Temanggung.
Saat ditangkap, tersangka mengaku panik dan ketakutan setelah mengetahui korban meninggal di tempat. Bahkan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebelum mengemudi, MF sempat menenggak minuman keras di gudang tempat ia bekerja.
Dijerat Pasal Berlapis
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukumannya antara 3 hingga 6 tahun penjara,” pungkas AKBP Pius.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab dalam berkendara. Satu keputusan sembrono dapat merenggut nyawa dan masa depan seseorang. Jangan pernah mengemudi dalam kondisi tidak sadar, dan utamakan keselamatan di jalan raya.(Wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur muhammad