Terjadi Kejar-kejaran di Mabuun! Dua Kurir Sabu Diringkus Setelah Buang Barang Bukti di Jalan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TABALONG - Aksi kejar-kejaran bak film laga terjadi di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Selasa malam (17/6/2025). Dua pria yang diduga kurir narkoba berusaha kabur dari kejaran polisi usai membuang bungkusan mencurigakan di tengah jalan.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., sigap mengejar dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku tak lama setelah aksi buang barang tersebut.
BACA JUGA:Dewan Adat Dayak Bersuara Lantang! Tegaskan Adat Bukan Penghalang, Tapi Penjaga Arah Pembangunan
Barang Bukti Dibawa Kabur Gagal Dihilangkan
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, mengungkapkan identitas kedua tersangka adalah AA (35) dan BAR (23), warga Desa Ujung Murung, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Menurut keterangan polisi, pelaku yang duduk di boncengan, yakni BAR, tampak gelisah karena merasa dibuntuti. Ia lalu membuang sebuah kotak rokok ke jalan sebelum mencoba kabur. Namun usaha mereka sia-sia. Petugas berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti yang sempat dibuang.
Saat diperiksa, kotak rokok tersebut berisi plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu.
Sabu Seberat 5,23 Gram Disita, Proses Hukum Berlanjut
Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 5,23 gram
1 lembar tisu
1 bungkus plastik merah muda
1 kotak rokok merah-hitam
2 unit gawai warna biru muda
1 unit skuter matik warna putih
Pesan Tegas dari Polisi: Jangan Main-main dengan Narkoba!
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Tabalong. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad