WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Tanah Laut, Selasa (24/6/2025).
Rancangan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati H. M. Zazuli, yang menekankan bahwa perubahan ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta tindak lanjut atas perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati sebelumnya, tepatnya pada 16 Juni 2025.
Dalam draf perubahan tersebut, Pendapatan Daerah diproyeksikan naik 1,44%, mencapai Rp2,164 triliun. Kenaikan ini ditopang oleh:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik 0,52% menjadi Rp247,83 miliar
Lain-lain pendapatan yang sah, termasuk hibah dan bagi hasil tambang
Namun, komponen transfer dari pusat justru menurun, menjadi catatan penting dalam struktur pendapatan yang harus diwaspadai ke depannya.
Fokus ke Infrastruktur, Belanja Modal Naik 17%
Sementara itu, Belanja Daerah meningkat cukup tajam hingga 4,22%, menyentuh Rp2,862 triliun. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh:







