WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Aksi pengedar sabu di tengah kebun sawit berhasil digagalkan jajaran Polsek Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut. Pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.30 WITA, seorang pria berinisial ARMANI bin MAQBUL berhasil diamankan saat berada di areal perkebunan sawit di Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di tepi Jalan Raya Batakan RT 08 RW 03. Tim Polsek Panyipatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Muhammad Firmansyah B., S.Trk., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan. Barang Bukti Lengkap Diamankan BACA JUGA:Wakil Bupati Tanah Laut Tinjau Langsung Pemondokan Kafilah MTQ, Zazuli: Target Prestasi! Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar sabu, antara lain: 1 paket sabu seberat kotor 1,23 gram (bersih 1,03 gram) disembunyikan dalam bekas bungkus minuman energi merek Hemaviton 1 buah pipet kaca 1 kotak rokok merek Naxan Bold 1 unit handphone OPPO A15 warna biru 1 unit sepeda motor Jupiter Z warna oranye Nopol DA 3032 JQ Kapolsek Panyipatan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkotika, serta bentuk nyata sinergi dengan masyarakat. “Terima kasih atas informasi masyarakat. Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama antara Polri dan warga. Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegas Ipda Firmansyah. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panyipatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Wartabanjar.com/Gazali) editor: nur muhammad