VIRAL! Pemuda di Bekasi Hajar Ibu Kandung Gara-gara Tak Diberi Uang Rp30 Ribu
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BEKASI – Seorang pemuda berinisial MI (23) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, membuat publik geram usai menganiaya ibu kandungnya sendiri, hanya karena permintaan uang Rp30 ribu tidak dipenuhi.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu, 19 Juni 2025, dan terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di lingkungan rumah mereka. Video berdurasi singkat tersebut kini viral dan mengundang kemarahan netizen.
Ibu Korban: “Cuma Karena Rp30 Ribu...”
Kepada wartawan, sang ibu yang menjadi korban, Meilanie (46), mengaku dirinya dipukuli putranya sendiri karena tidak memberikan uang yang diminta.
“Dia minta uang, aku bilang nggak punya. Tapi dia maksa, minta Rp30 ribu. Entah buat main atau nongkrong,” ujar Meilanie, Minggu (22/6/2025).
MI disebut bahkan memaksa ibunya untuk meminjam uang kepada orang lain, dan menyuruh Meilanie mengetik pesan melalui WhatsApp menggunakan ponsel miliknya.
BACA JUGA:Kades Mekarsari dan Keluarga Tewas dalam Tragedi Laka Maut di Cianjur, Ini Kronologinya
Aksi Brutal Terekam CCTV
Dalam rekaman CCTV, terlihat MI mendorong hingga memukul ibunya secara kasar. Aksi tersebut tak hanya melukai secara fisik, tapi juga mengoyak hati banyak orang yang menontonnya.
Beberapa netizen bahkan menyebut MI telah "menghapus surga dari hidupnya" karena telah berbuat durhaka kepada ibunya.
Netizen Murka: “Selamat, Surga Kamu Hilang!”
Berikut sejumlah reaksi netizen di media sosial yang ramai mengomentari insiden tersebut:
“Sumpah demi apa pun aku sakit hati lihatnya. Aku doain hidup anaknya nggak pernah bisa bahagia!”
“Ya Allah, lu tuh laki-laki bro. Kerja lah cari penghasilan!”
“Selamat, surga kamu hilang, bro.”
“23 tahun, mau nongkrong tapi masih minta uang ke ibu? Malu dong!”
Motif Masih Simpang Siur
Meski banyak yang menyebut MI meminta uang untuk bermain atau nongkrong, beredar pula kabar dari media televisi bahwa uang itu diminta untuk ongkos kerja.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum MI dan apakah akan dikenakan sanksi pidana atas tindakannya.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan dalam keluarga (KDRT) yang melibatkan anak terhadap orang tua. Dalam hukum Indonesia, penganiayaan terhadap orang tua kandung bisa dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Wartabanjar.com/mood.jakarta/berbagai sumber)
editor: nur muhammad