SADIS! Sakit Hati Dimarahi, Tiga Remaja di Tapin Habisi Nyawa Rekan Kerja Secara Brutal
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TAPIN – Kasus pembunuhan tragis mengguncang Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Tiga remaja, masing-masing berinisial MT, SF, dan MH — semuanya berusia 18 tahun — tega membunuh rekan kerja mereka sendiri, Yusuf Al Fayyadh (23), hanya karena sering dimarahi saat bekerja.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 Wita. Lokasi kejadian berada di Jalan Houling Batu Bara, kawasan Jalan A. Yani Km 94, Desa Pulau Pinang Utara, Kecamatan Binuang.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya bersimbah darah dengan luka terbuka di kepala, leher, pelipis, dan pergelangan tangan. Tak ada yang menyangka, konflik kerja sepele berujung pembunuhan keji.
"Motifnya sakit hati karena sering dimarahi korban saat bekerja. Kekesalan itu meledak menjadi kekerasan hingga menyebabkan korban tewas," ujar Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Ipda Yudhis.
BACA JUGA:BREAKING NEWS Truk Muatan Pakan Ternak Terbalik di Jembatan Barito, Lalu Lintas Macet Total!
Aksi Singkat, Penangkapan Kilat
Berdasarkan laporan polisi LP/B/22/VI/2025, tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim, Unit Kamneg Satintel, dan Polsek Binuang langsung bergerak cepat memburu pelaku. Namun, ketiganya akhirnya menyerahkan diri secara persuasif dengan didampingi keluarga.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk sebilah parang yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, serta pakaian korban yang masih berlumur darah.
Jenazah Yusuf kemudian dievakuasi ke RSUD Datu Sanggul untuk proses visum.
Ancaman Berat Menanti Tiga Pelaku
Kini, ketiga pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Tapin. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis:
Pasal 340 KUHP – Pembunuhan berencana
Pasal 338 KUHP – Pembunuhan
Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP – Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup bahkan hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP.
"Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi untuk kekerasan, terlebih hingga merenggut nyawa,” tegas pihak kepolisian.
Pelajaran Tragis
Kasus ini menjadi pengingat kelam bahwa sejumput emosi dan dendam kecil bisa menghancurkan segalanya—nyawa, masa depan, bahkan harga diri keluarga. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk lebih bijak dalam mengelola konflik di tempat kerja.(Wartabanjar.com/facebook/radarbanjarmasin/kalimantanpost/humaspolrestapin/berbagai sumber)
editor: nur muhammad