WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Polres Tanah Bumbu menggelar press release perkara dugaan tindak pidana pornografi pada Selasa (17/6/2025) di Pendopo Gajah Mada. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasatreskrim AKP M. Taufan Maulana, S.Tr.K., S.I.K, Kasi Humas IPDA Supriyo Sanyoto, Kaurbinops Satreskrim IPTU Toto Prasetio, serta Kanit IV Satreskrim AIPDA Puput Ari.
Kasus ini mencuat setelah video asusila yang melibatkan dua pria dengan inisial HK dan AM beredar di media sosial. Polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku utama.
Berawal dari Aplikasi Kencan
Peristiwa bermula pada Maret 2023, saat HK dan AM saling mengenal melalui aplikasi kencan sesama jenis, Blued. Setelah dua minggu berkomunikasi lewat WhatsApp, keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung.
Pertemuan itu berlanjut ke kediaman HK di Jalan Fitrianor, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, di mana keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Tanpa sepengetahuan AM, HK merekam adegan tersebut menggunakan ponselnya, iPhone XR, dengan dalih sebagai dokumentasi pribadi.
Namun, konflik terjadi pada Juni 2023, saat HK mengetahui bahwa AM memiliki pacar perempuan. Diliputi rasa cemburu dan dalam kondisi mabuk, HK kemudian menyebarkan video asusila tersebut melalui media sosial.
Polisi Tindak Tegas Pelaku Penyebar Konten Asusila
Penyebaran video tanpa izin ini membuat polisi menetapkan HK sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pornografi. Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu.