WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Fase pemulangan jemaah haji sedang berlangsung. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan kepada seluruh jemaah haji Indonesia agar memperhatikan ketentuan barang bawaan yang diperbolehkan masuk ke kabin pesawat. Salah satu poin penting yang kerap terabaikan adalah larangan membawa payung dan kabel rol ke dalam kabin saat kepulangan ke Tanah Air. Larangan ini dikeluarkan mengacu pada ketentuan keselamatan penerbangan internasional yang berlaku di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, serta peraturan maskapai. Barang-barang tersebut dikategorikan sebagai sesuatu yang dapat mengganggu keselamatan atau kenyamanan penerbangan. “Silakan masukkan ke dalam koper besar yang akan dimuat di bagasi,” pesan Sekretaris Daker Bandara, Ihsan Faisal di Jeddah, Sabtu (15/6/2025). Selain dua barang tersebut, PPIH juga mengingatkan agar jemaah tidak membawa benda tajam, cairan lebih dari 100 ml, serta barang-barang yang mudah meledak atau terbakar ke dalam kabin. Ihsan Faisal menambahkan, larangan ini bukan semata aturan formalitas, namun merupakan bagian dari prosedur keamanan internasional demi keselamatan bersama. Jika ditemukan membawa barang terlarang saat pemeriksaan akhir, jemaah akan diminta untuk mengeluarkannya, bahkan tidak menutup kemungkinan barang tersebut disita petugas bandara. “Petugas kami di bandara juga akan terus memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada jemaah agar proses kepulangan berjalan tertib dan aman,” katanya. Dengan memperhatikan ketentuan ini, jemaah diharapkan bisa kembali ke Tanah Air dengan nyaman tanpa hambatan di pintu pemeriksaan keamanan bandara. (yayu) Editor: Yayu