WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Niat menagih utang berakhir tragis bagi seorang pria bernama Mat Jalil. Ia tewas setelah terlibat cekcok dengan Kamrani, pria yang diduga memiliki utang sebesar Rp2 juta kepadanya. Peristiwa berdarah ini terjadi di rumah pelaku di Jalan Sungai Bilu Laut, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Jumat malam (6/6/2025). Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Kamrani berada di dalam rumah bersama rekannya, Basit, yang duduk di teras. Tiba-tiba Mat Jalil datang sambil merebahkan motornya di depan rumah pelaku dan berteriak, “Mana Kamrani-nya?” yang dijawab oleh Basit, “Ada ae.” Saat melihat Kamrani, Mat Jalil langsung memaki dan menendangnya ke bagian dada hingga Kamrani terjatuh ke belakang. Situasi semakin panas saat korban diduga mencoba mencabut senjata tajam dari pinggangnya. BACA JUGA:Tersengat Listrik Saat Pasang Seng, Pekerja di Banjarmasin Barat Dilarikan ke RSUD Ulin “Basit sempat berusaha melerai, namun tidak berhasil,” kata Kapolsek. Melihat situasi memburuk, Kamrani kemudian mengambil tombak. Saat kembali, ia mendapati Basit telah terluka di bagian paha, sementara Mat Jalil sudah berada di sungai dekat rumah mereka. Kamrani mengejar korban hingga ke atas perahu. Saat Mat Jalil hendak naik, Kamrani langsung menombaknya dua kali—mengenai wajah dan belakang kepala. Tak berhenti di situ, gagang tombak yang sudah patah pun dipukulkan ke arah korban dan sisanya dilemparkan ke tubuhnya. “Korban sempat mengapung di sungai sebelum akhirnya tenggelam dan tidak terlihat lagi,” jelas AKP Morris. Jenazah Mat Jalil akhirnya ditemukan oleh tim pencarian beberapa jam kemudian. Sementara itu, Kamrani telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu Basit, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami imbau Basit agar segera menyerahkan diri. Kalau tidak, kami akan terus mengejarnya,” tegas Kapolsek. Atas perbuatannya, Kamrani dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Wartabanjar.com/Iqnatius) editor: nur muhammad