DPRD Batola Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Revisi Pajak, Retribusi Daerah & Pertanggungjawaban APBD 2024

WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Ke-17 Dalam Rangka Persetujuan DPRD Terhadap Raperda Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2024.

Rapat digelar di Ruang Sidang lantai III DPRD Kabupaten Barito Kuala, Selasa (10/6/2025).

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala tahun 2024 akan melengkapi LKPJ yang telah disampaikan sebelumnya, yaitu materi dari sisi penganggaran, baik yang meliputi realisasi anggaran pendapatan, realisasi anggaran belanja maupun yang mencakup pembiayaan yang tertuang dalam APBD Kabupaten Barito Kuala tahun 2024.

‎Bupati Barito Kuala dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo, mengatakan rapat berkenaan dengan persetujuan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna ini katanya menjadi momentum yang sangat berharga untuk bersama-sama memastikan bahwa kebijakan perpajakan dan retribusi daerah senantiasa berorientasi pada keadilan, kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan yang lebih baik.

Perubahan terhadap Perda ini dilakukan guna menyesuaikan dengan dinamika regulasi yang berkembang serta memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang lebih optimal dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan revisi ini, kita berharap dapat mengoptimalkan pendapatan pajak dan retribusi daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung berbagai program strategis,” katanya.

‎Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024.

Dijelaskan bahwa APBD Kabupaten Barito Kuala tahun 2024 merupakan salah satu dokumen yang menjadi sumber penyelenggaraan kegiatan kepemerintahan di tahun 2024 dan sebagai tahun mendekati akhir periodesasi RPJPD Kabupaten Barito Kuala tahun 2005 – 2025.