Dalam aksi terpasang spanduk bertuliskan “Justice For Kai Kahfi”, “Perdata No Pidana Yes”, “Wajah Lucu Keadilan Negeriku”, dan “Hilangkah Hati Nurani untuk Rakyat Wahai Jaksa?”.
Pemilik SHM 2296 melaporkan Kakek Kahfi ke Polda Kalimantan Selatan. Kasus bergulir hingga ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan disidangkan di Pengadilan Negeri Martapura.
“Putusan awal dari Pengadilan Negeri Martapura menyatakan Kakek Kahfi lepas dari tuntutan hukum, karena hakim menilai ini murni sengketa perdata,” beber kuasa hukum, Oriza.
Namun babak baru dimulai saat jaksa mengajukan kasasi. Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya justru menyatakan Kakek Kahfi bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara.
“Kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah melayangkan surat pemanggilan eksekusi kepada Kakek Kahfi,” sesal Oriza. (Humas/IKhsan)
Editor Restu







