DETIK-DETIK! Penangkapan Gembong Narkoba Sampit yang Kabur dari Lapas, Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, SAMPIT – Pelarian Sandy Wahyu Wijaya, gembong narkoba asal Sampit, berakhir di tangan petugas gabungan setelah sempat kabur saat akan diserahkan ke Lapas Kelas IIB Sampit, Selasa, 3 Juni 2025.
Sandy, yang sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit karena terbukti membawa dua kantong sabu seberat sekitar 10 gram, melarikan diri dari halaman Lapas usai menjalani sidang. Dalam proses pemindahan usai sidang, ketika mobil tahanan berhenti di halaman lapas, Sandy tiba-tiba keluar dari kendaraan dan kabur.
BACA JUGA:GILA! Suami Berakting Menangis di Samping Jenazah Istrinya, Ternyata Dia Pelakunya, Netizen Geram!
Aksi pelariannya memicu kejar-kejaran dramatis di area sekitar lapas dan menjadi sorotan warga. Keamanan lembaga pemasyarakatan pun kembali dipertanyakan akibat peristiwa ini.
Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Berkat pencarian intensif, tim gabungan berhasil membekuk Sandy pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, di kawasan Jalan Sampurna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Donna R. Situros, melalui Kasi Pidum Andep Setiawan, belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan kembali terdakwa. Namun, sejumlah petugas membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.(Wartabanjar.com/beritasampit/kaltengekspres/redaksiborneonews/berbagai sumber)
editor: nur muhammad