WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Praktik penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin edar resmi kembali menjadi sorotan. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin menemukan masih banyak pelaku usaha yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Fakta ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi peredaran minuman beralkohol yang digelar pada Selasa (3/6/2025) di salah satu hotel di Kota Banjarmasin. Acara ini menghadirkan 51 peserta, terdiri atas 3 distributor dan 48 penjual minol berizin, serta sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait. Evaluasi Ramadan dan Penertiban Pelanggaran Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi selama bulan Ramadan, sekaligus upaya edukatif untuk menyosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2017. “Masih ada pelaku usaha yang tidak memiliki izin, dan ada pula yang telah mengantongi izin namun belum memahami isi perda secara menyeluruh,” ungkap Hj. Ananda. BACA JUGA:Sinergi Hebat Polri & Dishub Tanah Laut: Aksi Nyata Jaga Lalu Lintas Tetap Aman dan Tertib! Ia menegaskan bahwa Pemkot Banjarmasin akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran, namun pendekatannya dimulai secara edukatif dan persuasif. “Sekarang tahapannya edukatif dan persuasif. Jika ke depan masih ada pelanggaran, kami tidak segan memberikan sanksi tegas,” tambahnya. Fokus pada Legalitas dan Limbah Minol Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya membahas legalitas penjualan minol, tetapi juga menyoroti aspek lingkungan, seperti pengelolaan limbah hasil penjualan. “Limbah minuman beralkohol juga menjadi perhatian, karena bisa menambah beban sampah kota. Kami ingin mendengar solusi pengelolaannya agar tidak berdampak buruk bagi lingkungan,” jelas Muftezar. Dalam kesempatan itu, hadir empat narasumber dari Satpol PP, Disbudporapar, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin. Temuan dan Tindakan Selama bulan Ramadan, Disperdagin bersama Satpol PP dan instansi terkait telah melakukan pengawasan langsung ke sejumlah lokasi. Hasilnya, ditemukan beberapa pelanggaran terhadap Perda serta kesepakatan Forkopimda. “Kami sudah meneruskan temuan tersebut ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti. Saat ini masih dalam tahap pemberian peringatan,” tutup Muftezar.(Wartabanjar.com/Ramadan) editor: nur muhammad