WARTABANJAR.COM, BARABAI- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD HST, Senin (2/6/2025).
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Lantai II tersebut menjadi momen awal penyerahan dokumen strategis pembangunan lima tahunan yang akan menjadi acuan arah kebijakan Pemkab HST selama periode kepemimpinan mendatang.
Dalam rapat itu, Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi menyampaikan langsung sambutan Bupati Samsul Rizal, menegaskan bahwa Raperda RPJMD yang disusun tidak hanya berdasar visi-misi kepala daerah, tetapi juga merangkum aspirasi masyarakat serta saran dari berbagai pihak.
“Saran dan masukan itu diperlukan agar Raperda lebih baik demi pembangunan HST yang Religius, Sejahtera dan Bermartabat,” ujar Wabup HST.
Menurutnya, penyusunan RPJMD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setelah pengajuan Raperda, tahap selanjutnya adalah pembahasan bersama legislatif hingga terbentuknya Perda RPJMD.
Wabup juga menyampaikan harapan agar DPRD HST bisa segera memberikan pandangan dan masukan terhadap draf yang telah diajukan.







