WARTABANJAR.COM, BARABAI- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD HST, Senin (2/6/2025). Rapat yang digelar di Gedung DPRD Lantai II tersebut menjadi momen awal penyerahan dokumen strategis pembangunan lima tahunan yang akan menjadi acuan arah kebijakan Pemkab HST selama periode kepemimpinan mendatang. Dalam rapat itu, Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi menyampaikan langsung sambutan Bupati Samsul Rizal, menegaskan bahwa Raperda RPJMD yang disusun tidak hanya berdasar visi-misi kepala daerah, tetapi juga merangkum aspirasi masyarakat serta saran dari berbagai pihak. “Saran dan masukan itu diperlukan agar Raperda lebih baik demi pembangunan HST yang Religius, Sejahtera dan Bermartabat,” ujar Wabup HST. Menurutnya, penyusunan RPJMD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah pengajuan Raperda, tahap selanjutnya adalah pembahasan bersama legislatif hingga terbentuknya Perda RPJMD. Wabup juga menyampaikan harapan agar DPRD HST bisa segera memberikan pandangan dan masukan terhadap draf yang telah diajukan. Meski telah melalui proses perencanaan yang panjang, ia mengakui bahwa dokumen tersebut tetap terbuka untuk perbaikan. BACA JUGA: 7 Fakta Misteri Mayat Tanpa Kepala di Loksado yang Gegerkan Warga HSS, No. 1 dan 4 Bikin Hati Miris “Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci utama agar RPJMD ini bisa benar-benar bermanfaat untuk masyarakat dan mampu menjawab tantangan pembangunan lima tahun ke depan,” katanya. Wabup juga menyampaikan terimakasih kepada DPRD HST untuk kesediaannya membahas Raperda yang telah disampaikan ini. “Mari kita berdoa bersama semoga Allah melimpahkan rahmat dan taufik kepada kita semua dan menjadikan semua upaya yang kita lakukan untuk mewujudkan HST Religius, Sejahtera, Bermartabat bisa maksimal dan menjadi amal ibadah,” pungkas Wabup HST. (Adew) Editor: Yayu