WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Sebuah warung remang-remang di Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, digerebek petugas Satpol PP dan Damkar Tanah Laut karena diduga menjadi tempat peredaran minuman keras oplosan tanpa izin, Jumat malam (30/5/2025). Penggerebekan dilakukan setelah warga sekitar melaporkan aktivitas mencurigakan di warung tersebut. Lokasi yang selama ini meresahkan warga itu diketahui secara terang-terangan menjual alkohol oplosan, bahkan tanpa izin resmi. Saat razia berlangsung, petugas menemukan 18 botol alkohol 95 persen ukuran 100 ml yang disembunyikan di antara tumpukan jajanan warung. Minuman itu diduga sudah lama diperjualbelikan secara bebas kepada pengunjung. BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas, Mobil dan Motor Terguling Masuk Parit di Jalan Melati Kapuas “Itu hanya sisa dari penjualan sebelumnya. Informasinya, stok sebelumnya cukup banyak,” ungkap Kasatpol PP dan Damkar Tanah Laut, Muh. Kusri. Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Markas Komando Satpol PP dan Damkar Tanah Laut. Sementara itu, pemilik warung akan segera dipanggil dan dimintai keterangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah cepat ini mendapat apresiasi dari masyarakat, yang telah lama merasa terganggu dengan keberadaan warung tersebut. Pemerintah daerah menegaskan akan terus melakukan razia rutin demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. "Kami tidak akan memberi ruang untuk aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat," tegas Kusri.(Wartabanjar.com/Gazali) editor: nur muhammad