WARTABANJAR.COM – Edy Suranta Gurusinga alias Godol, eks anggota Polri yang menjadi buron kasus kepemilikan senjata api, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan di sebuah lokasi wisata pemandian alam di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada Rabu siang, 28 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Deliserdang dengan bantuan personel TNI Angkatan Darat dan Brimob Polda Sumut. Godol diketahui sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Mei 2025 berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal. Godol dikenal memiliki banyak pengikut, sehingga proses eksekusi dinilai memerlukan pengamanan ketat dari aparat gabungan. BACA JUGA:Bocah Tewas Terbakar Gegara Petugas Damkar Lalai, Bupati Aceh Utara Murka: “Semua Diganti Besok!” Namun, yang seharusnya menjadi momen penegakan hukum itu justru memicu sorotan tajam dari publik. Netizen ramai-ramai mengkritik cara penangkapan dan hukuman ringan yang diterima Godol, terutama di media sosial. "Satu tahun, remisi 11 bulan 20 hari 😂," tulis seorang warganet menyindir hukuman yang dianggap terlalu ringan. "Hah, satu tahun doang? Buron tapi nggak diborgol, aneh banget," komentar lainnya. Beberapa netizen mempertanyakan kenapa tersangka yang sudah tertangkap tidak langsung diborgol, sementara pada kasus-kasus terorisme atau korupsi, perlakuan aparat disebut sangat kontras. Ada pula yang menyayangkan tindakan aparat yang membobol pintu rumah meski tersangka sudah terkepung. "Haruskah didobrak kalau sudah terkepung? Kenapa tidak persuasif dulu?" tanya warganet lain. Sementara itu, sebagian netizen juga menyayangkan tindakan yang dinilai tidak tegas terhadap sosok yang disebut-sebut sempat "melawan" saat hendak ditangkap. "Udah baik itu, mestinya bila melawan langsung kasih tindakan tegas dan terukur," kritik lainnya. Rekam Jejak Godol Godol adalah mantan anggota Polri yang telah dipecat karena kasus kriminal. Ia terbukti memiliki senjata api tanpa izin dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Namun, sejak putusan itu turun, ia memilih kabur dan bersembunyi hingga akhirnya ditangkap. Penangkapan ini sekaligus menambah daftar buron yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan. Meski demikian, publik menilai proses penegakan hukum masih belum merata dan belum mencerminkan keadilan sosial yang setara bagi semua pelanggar hukum.(Wartabanjar.com/obrolan.negri/berbagai sumber) editor: nur muhammad