WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus jajaran Polsek Banjarmasin Timur di kawasan Jalan Gandapura Kampung Jawa, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Senin malam (19/5/2025). Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto, melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial GAM (32) merupakan warga setempat. Menurut Kanit, penangkapan bermula dari kegiatan patroli rutin atau hunting, di mana petugas melihat pelaku yang mengendarai sepeda motor dan bertingkah mencurigakan saat berhenti di jalan. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik berisi sabu seberat 5,06 gram,” ungkap Ginting, Selasa (27/5/2025). BACA JUGA:Kebakaran Lahap Pasar di Banjarmasin Barat, Warga Berhamburan Keluar Rumah Tak berhenti di situ, polisi kemudian menginterogasi pelaku dan melanjutkan penggeledahan ke rumahnya. Hasilnya, ditemukan dua plastik sabu tambahan dengan berat total 10,10 gram. “Kami juga menemukan satu bundel plastik klip kosong dan satu gulung lakban bening di lokasi tersebut,” tambahnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan hendak diperjualbelikan kembali. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.(Wartabanjar.com/Iqnatius) editor: nur muhammad