“Perusahaan: Emang saya peduli peraturan pemerintah??”
“Alhamdulillah 👏”
“Tapi jalur ‘orang dalam’ tetap pemenangnya 🔥”
“Semoga terwujud aamiin 🤲”
“Perusahaan swasta punya standar sendiri, aturan ini bisa dilanggar diam-diam”
“CPNS sendiri masih ada batas usia 35, ini gimana?”
Fakta di Lapangan: Masih Banyak PR
Meski wacana ini menuai pujian sebagai langkah maju, banyak pihak mengingatkan bahwa tantangan implementasi masih besar. Terutama di sektor swasta, yang kerap menyisipkan kriteria nonformal dalam proses seleksi.
Kebijakan ini juga dinilai belum sepenuhnya sinkron dengan sistem seleksi di sektor pemerintahan seperti CPNS, yang masih memberlakukan batas usia maksimal 35 tahun.
Catatan Redaksi:
Penerapan regulasi ini menunggu tindak lanjut dalam bentuk aturan teknis dan pengawasan ketat. Publik berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi juga berani menindak perusahaan yang melanggar kebijakan inklusif ini.(Wartabanjar.com/banjar.update/berbagai sumber)
editor: nur muhammad

