Oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka pokok permohonan Pemohon, eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Dalam sidang sebelumnya, Udiansyah menyebut Pemungutan Suara Ulang Pilwalkot Banjarbaru menilai penuh pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif.
Menurutnya, pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby–Wartono (Pihak Terkait) yang didukung oleh 13 partai politik hanya memperoleh 36.135 suara sah atau 31,5 persen.
Sementara suara tidak sah tercatat mencapai 68,5 persen atau 78.736 suara. Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU dan memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Ulang pada tanggal 27 Agustus 2025 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Ulang Tahun 2025, dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.(humas)
Editor Restu