WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Lembaga Pemantau Pemilu Republik Indonesia (LPRI) yang diwakili oleh Udiansyah. Udiansyah sebelumnya menggugat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Senin (26/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Baca Juga Mantan Istri Sule, Nathalie Holscher Pamer Saweran dari Pengunjung THM di Banjarmasin Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa Udiansyah mengajukan permohonan sebagai perseorangan warga negara, bukan sebagai peserta pemilihan maupun pemantau pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2024. “Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun Pemohon meminta agar Mahkamah mengesampingkan atau menunda keberlakuan syarat formil mengenai kedudukan hukum Pemohon selaku perseorangan warga negara, namun demikian, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, syarat kedudukan hukum tersebut adalah berkenaan dengan kualifikasi Pemohon dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan sehingga tidak dapat dikesampingkan,”ujar Arsul. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menilai eksepsi yang diajukan Termohon maupun Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Karena tidak memiliki kedudukan hukum, maka pokok permohonan Udiansyah serta eksepsi lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah. Oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka pokok permohonan Pemohon, eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya. Dalam sidang sebelumnya, Udiansyah menyebut Pemungutan Suara Ulang Pilwalkot Banjarbaru menilai penuh pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif. Menurutnya, pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby–Wartono (Pihak Terkait) yang didukung oleh 13 partai politik hanya memperoleh 36.135 suara sah atau 31,5 persen. Sementara suara tidak sah tercatat mencapai 68,5 persen atau 78.736 suara. Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU dan memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Ulang pada tanggal 27 Agustus 2025 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Ulang Tahun 2025, dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.(humas) Editor Restu