WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Lembaga Pemantau Pemilu Republik Indonesia (LPRI) yang diwakili oleh Udiansyah.
Udiansyah sebelumnya menggugat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Senin (26/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Baca Juga
Mantan Istri Sule, Nathalie Holscher Pamer Saweran dari Pengunjung THM di Banjarmasin
Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa Udiansyah mengajukan permohonan sebagai perseorangan warga negara, bukan sebagai peserta pemilihan maupun pemantau pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2024.
“Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun Pemohon meminta agar Mahkamah mengesampingkan atau menunda keberlakuan syarat formil mengenai kedudukan hukum Pemohon selaku perseorangan warga negara, namun demikian, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, syarat kedudukan hukum tersebut adalah berkenaan dengan kualifikasi Pemohon dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan sehingga tidak dapat dikesampingkan,”ujar Arsul.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menilai eksepsi yang diajukan Termohon maupun Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Karena tidak memiliki kedudukan hukum, maka pokok permohonan Udiansyah serta eksepsi lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.