“Tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Replik dan duplik tidak diperlukan karena sikap JPU tetap, dan sudah disampaikan secara lisan. Sekarang kami tinggal menunggu putusan Majelis Hakim,” imbuhnya.
Sidang pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pada 16 Juni 2025 mendatang.
Faisal menegaskan, tim kuasa hukum tetap optimistis dan berharap putusan hakim akan berpihak kepada klien mereka. Namun, mereka juga menyatakan siap menerima apa pun keputusan akhir yang dijatuhkan pengadilan.
“Pada akhirnya, keputusan berada sepenuhnya di tangan Majelis Hakim. Kami menghormati apa pun putusan yang nanti dijatuhkan,” tutupnya.(Wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad







